Kepala Bidang Informatika mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan e-Government dan pemberdayaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pengembangan aplikasi, layanan
infrastruktur TIK, pemeliharaan dan pengendalian infrastruktur TIK.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Informatika mempunyai fungsi :
Merumuskan kebijakan di bidang layanan infrastuktur TIK;
Menyelenggarakan pelayanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet;
Menyelenggarakan pelayanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten;
Menyelenggarakan pelayanan manajemen data dan informasi e-Government;
Menyelenggarakan pelayanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi;
Menyelenggarakan ekosistem TIKSmartCity;
Menyelenggarakan pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat;
Menyelenggarakan pelayanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Jika ada pertanyaan, silakan isi form di bawah ini. Email anda tidak akan kami tampilkan, email hanya untuk kepentingan kontak kami.