Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 108 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo
Kepala Bidang Informatika dan Persandian mempunyai tugas Membantu Kepala Dinas dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan meliputi pengembangan layanan dan tata kelola e-Government, pengembangan aplikasi dan pengelolaan data center, penyediaan dan pengelolaan infrastruktur serta jaringan teknologi informasi komunikasi terintegrasi pemerintah daerah, pengendalian penyelenggaraan jasa menara tekomunikasi dalam wilayah daerah, Layanan tata kelola, operasional, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian dan keamanan informasi.
Kepala Bidang Informatika dan Persandian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi :