Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 108 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo
Kepala Seksi Pengelolaan Opini, Aspirasi dan Pengaduan Publik mempunyai tugas Membantu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait Pengelolaan opini, aspirasi dan pengaduan publik di lingkup Pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik daerah lainnya.
Kepala Seksi Pengelolaan Opini, Aspirasi dan Pengaduan Publik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi :