Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 108 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik mempunyai tugas Membantu Kepala Dinas dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan meliputi perumusan kebijakan pengelolaan opini, aspirasi dan pengaduan publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, humas, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi :