Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas
menghimpun dan mengolah data dalam rangka pengelolaan dan
mengkoordinir penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
pengelolaan keuangan Dinas.
Fungsi
Kepala Sub Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi :
Melaksanakan pengelolaan anggaran keuangan belanja langsung maupun belanja tidak
Melaksanakan penyusunan, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan, serta pengujian pembayaran.
Melaksanakan penatausahaan kas dan urusan belanja anggaran kegiatan kebutuhan kantor.
Melaksanakan penyusunan kebutuhan operasional, verifikasi data dan dokumen keuangan, serta pelaporan keuangan.
Melaksanakan pengujian terhadap data dan dokumen permintaan pembayaran keuangan, serta dokumen pendukung.
Melaksanakan penatausahaan data dan implementasi sistem informasi,
pelaporan data dan perkembangan realisasi permintaan pembayaran keuangan dan perkembangan realisasi pencairan anggaran.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
Jika ada pertanyaan, silakan isi form di bawah ini. Email anda tidak akan kami tampilkan, email hanya untuk kepentingan kontak kami.