Berdasarkan Peraturan Bupati Wajo Nomor 108 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas Membantu Sekretaris menyusun rencana kegiatan, menyiapkan bahan, melaksanakan, membagi tugas, mengelola dan mengontrol urusan administrasi keuangan.
Kepala Sub Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi :